Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Pengurus

FORUM KOMUNIKASI

KARYAWAN UNIVERSITAS SURABAYA

NGAGEL – TENGGILIS – TRAWAS

(FKK – KARYA GELLIS)

 

 

URAIAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS

BADAN PENASIHAT

 

TUGAS POKOK :

Memberikan nasihat dan masukan-masukan, baik diminta dan/atau tidak diminta oleh dan/atau kepada Pengurus FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Musyawarah Anggota (Musang) FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  1. Bertindak untuk dan atas nama Pribadi & Ketokohan, demi kepentingan pengembangan FK-Karya Gellis;
  2. Memberikan nasihat dan masukan-masukan positif kepada Pengurus FK-Karya Gellis, baik diminta maupun tidak diminta;
  3. Menjembatani komunikasi dan informasi antara Pengurus beserta anggotanya;

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Dewan Pengurus Yayasan Universitas Surabaya;
  • Pimpinan Universitas Surabaya;
  • Pimpinan Fakultas/Politeknik di lingkungan UBAYA;
  • Ketua Umum FK-Karya Gellis

 

KETUA UMUM

 

  1. TUGAS POKOK :

Bertanggung jawab penuh untuk memimpin pelaksanaan dan pengembangan Organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

  1. BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Musyawarah Anggota (Musang) FK-Karya Gellis

 

  1. IKHTISAR PEKERJAAN :
    1. Bertindak untuk dan atas nama Organisasi, demi kepentingan FK-Karya Gellis;
    2. Menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan FK-Karya Gellis, berdasarkan usulan dari masing-masing seksi/bidang;
    3. Membuat Laporan Tahunan atas pelaksanan tugas-tugas dan tanggungja-wabnya, berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan;
    4. Membuat sekaligus melaksanakan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
    5. Melaksanakan pembinaan serta pengembangan organisasi, sesuai dengan aturan main dan budaya kerja organisasi;
    6. Melaksanakan pembinaan serta pengembangan dalam bidang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau instansi terkait, sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi;
    7. Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh amanah Musyawarah Anggota (Musang)

 

  1. MEMBAWAHI :
    1. Wakil Ketua I;
    2. Wakil Ketua II;
    3. Sekretaris;
    4. Bendahara

 

  1. HUBUNGAN KOORDINASI :
  2. Badan Penasihat FK-Karya Gellis;
  3. Dewan Pengurus Yayasan Universitas Surabaya;
  4. Pimpinan Universitas Surabaya;
  5. Pimpinan Fakultas/Politeknik di lingkungan UBAYA;

 

WAKIL KETUA I

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum, khususnya dibidang Bimbingan dan Pendampingan & Kehumasan, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Ketua Umum FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum, demi kepentingan Organisasi;
  • Membantu penyusunan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Organisasi, berdasarkan usulan dari masing-masing seksi/bidang;
  • Membantu pembuatan laporan tahunan atas pelaksanan tugas-tugas dan tanggungjawabnya, berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan;
  • Melaksanakan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan pembinaan serta pengembangan organisasi, sesuai dengan aturan main dan budaya kerja organisasi serta bidangnya masing-masing;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum FK-Karya Gellis.

 

MEMBAWAHI :

  • Sie/Bidang Bimbingan dan Pendampingan;
  • Sie/Bidang Kehumasan;

 

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Penasihat;
  • Wakil Ketua II;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Anggota Karya Gellis

 

WAKIL KETUA II

 

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum FK-Karya Gellis, khususnya dibidang Kesejahteraan dan Koordinator Perwakilan Subsistem, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Ketua Umum FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum, demi kepentingan Organisasi;
  • Membantu penyusunan program kerja dan rancangan anggaran tahunan FK-Karya Gellis, berdasarkan usulan dari masing-masing seksi/bidang;
  • Membantu pembuatan laporan tahunan atas pelaksanan tugas-tugas dan tanggungjawabnya, berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan;
  • Melaksanakan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan pembinaan serta pengembangan organisasi, sesuai dengan aturan main dan budaya kerja organisasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum FK-Karya Gellis.

 

MEMBAWAHI :

  • Sie/Bidang Kesejahteraan;
  • Sie/Bidang Koordinator Perwakilan Subsistem;

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Penasihat;
  • Wakil Ketua I;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Anggota FK-Karya Gellis.

 

SEKRETARIS UMUM

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum FK-Karya Gellis, khususnya dibidang Penataan Administrasi Kesekretariatan, dalam rangka mempercepat tercapainya Visi, Misi & Tujuan Organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Ketua Umum FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas teknis administrasi kesekretariatan, menuju proses kerja organisasi secara profesional dan proporsional;
  • Membantu penyusunan program kerja dan rancangan anggaran tahunan FK-Karya Gellis, berdasarkan usulan dari masing-masing seksi/bidang;
  • Membantu pembuatan laporan tahunan atas pelaksanan tugas-tugas dan tanggungjawabnya, berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan;
  • Membantu pelaksanaan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melakukan pembinaan serta pengembangan administrasi kesekretariatan organisasi, sesuai dengan aturan main dan budaya kerja organisasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum FK-Karya Gellis.

 

MEMBAWAHI :

  • Sekretaris I;
  • Sekretaris II;
  • Sie/Bidang Kesekretariatan.

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Penasihat;
  • Wakil Ketua I & Wakil Ketua II;
  • Bendahara Umum;
  • Anggota FK-Karya Gellis.

 

SEKRETARIS I

 

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Umum, khususnya dibidang Penataan Administrasi Kesekretariatan, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Sekretaris Umum

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Umum, demi kepentingan organisasi;
  • Membantu pelaksanaan tugas teknis administrasi kesekretariatan, menuju proses kerja organisasi secara profesional dan proporsional;
  • Membantu pelaksanaan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Sekretaris Umum.

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Ketua Umum;
  • Wakil Ketua I & Wakil Ketua II;
  • Bendahara;
  • Anggota.

 

SEKRETARIS II

 

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Umum, khususnya dibidang Penataan Administrasi Kesekretariatan, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Sekretaris Umum

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Umum, demi kepentingan organisasi;
  • Membantu pelaksanaan tugas teknis administrasi kesekretariatan, menuju proses kerja organisasi secara profesional dan proporsional;
  • Membantu pelaksanaan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Sekretaris Umum.

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Ketua Umum;
  • Wakil Ketua I & Wakil Ketua II;
  • Bendahara;
  • Anggota.

 

BENDAHARA UMUM

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum FK-Karya Gellis, khususnya dibidang Penataan Administrasi Keuangan serta Pendayagunaannya, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Ketua Umum FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum FK-Karya Gellis, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas teknis administrasi keuangan dan pendayagunaannya, dalam Bentuk Kas Bank & Kas Kecil menuju proses kerja organisasi secara profesional dan proporsional;
  • Membantu penyusunan rancangan anggaran tahunan FK-Karya Gellis, berdasarkan usulan dari masing-masing seksi/bidang;
  • Membantu pembuatan laporan keuangan tahunan, berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi-seksi/bidang-bidang dan/atau Kepanitiaan Kegiatan;
  • Membantu pelaksanaan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melakukan pembinaan serta pengembangan administrasi keuangan organisasi, sesuai dengan aturan main dan budaya kerja organisasi;
  • Membantu mengkoordinir usulan dan penggalian Dana lain-lain yang tidak mengikat, sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum FK-Karya Gellis

 

MEMBAWAHI :

  • Bendahara I & Bendahara II FK-Karya Gellis

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Ketua Umum;
  • Wakil Ketua I & Wakil Ketua II;
  • Sekretaris;
  • Anggota.

 

BENDAHARA I

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Bendahara Umum, khususnya dibidang Penataan Administrasi Keuangan serta Pendayagunaannya, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Bendahara Umum

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Bendahara Umum, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas teknis administrasi keuangan dan pendayagunaannya, dalam Bentuk Kas Kecil menuju proses kerja organisasi secara profesional dan proporsional;
  • Membantu penyusunan rancangan anggaran tahunan FK-Karya Gellis, berdasarkan usulan dari masing-masing seksi/bidang;
  • Membantu pembuatan laporan keuangan tahunan, berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi-seksi/bidang-bidang dan/atau Kepanitiaan Kegiatan;
  • Membantu pelaksanaan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melakukan pembinaan serta pengembangan administrasi keuangan organisasi, sesuai dengan aturan main dan budaya kerja organisasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Bendahara Umum FK-Karya Gellis

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Ketua Umum;
  • Wakil Ketua I & Wakil Ketua II;
  • Sekretaris;
  • Anggota.

 

BENDAHARA II

 

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Bendahara Umum, khususnya dibidang Penataan Administrasi Keuangan serta Pendayagunaannya, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Bendahara Umum

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Bendahara Umum, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas teknis administrasi keuangan dan pendayagunaannya, dalam Bentuk Kas Kecil menuju proses kerja organisasi secara profesional dan proporsional;
  • Membantu penyusunan rancangan anggaran tahunan FK-Karya Gellis, berdasarkan usulan dari masing-masing seksi/bidang;
  • Membantu pembuatan laporan keuangan tahunan, berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi-seksi/bidang-bidang dan/atau Kepanitiaan Kegiatan;
  • Membantu pelaksanaan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melakukan pembinaan serta pengembangan administrasi keuangan organisasi, sesuai dengan aturan main dan budaya kerja organisasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Bendahara Umum FK-Karya Gellis

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Ketua Umum;
  • Wakil Ketua I & Wakil Ketua II;
  • Sekretaris;
  • Anggota.

 

 

SIE/BIDANG BIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN

 

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Wakil Ketua I FK-Karya Gellis, khususnya dibidang Bimbingan dan Pendampingan, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Wakil Ketua I FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua I FK-Karya Gellis, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas pendampingan Bimbingan dan Pendampingan Diri dengan cara mencari kejelasan informasi dan klarifikasi kepada para pihak (Anggota dengan pihak Manajemen Universitas dan/atau Sub Sistem);
  • Melaksanakan tugas pendampingan Bimbingan dan Pendampingan Kasus terhadap Anggota dengan cara menggali informasi dan klarifikasi Kasus (kepada pihak Manajemen baik Universitas maupun Sub Sistem);
  • Melaksanakan tugas pendampingan Advikasi Hukum dalam bentuk Konsultasi, Negosiasi, Mediasi serta pendampingan langsung secara hukum (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) kepada Anggota yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum;
  • Membantu mengkoordinir usulan program kegiatan dan pengembangannya terkait dengan bidang Bimbingan dan Pendampingan, sesuai dengan kebutuhan dan peristiwa;
  • Membuat laporan tertulis setiap kegiatan dan aktivitasnya, sesuai dengan tugas dan tangggungjawabnya;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua I FK-Karya Gellis.

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Penasihat;
  • Ketua Umum & Wakil Ketua II;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Seksi-seksi/Bidang-bidang lain yang terkait;
  • Anggota.

 

SIE/BIDANG KESEJAHTERAAN

 

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Wakil Ketua II FK-Karya Gellis, khususnya dibidang Kesejahteraan Anggota, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Wakil Ketua II FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua II FK-Karya Gellis, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas penyusunan program kegiatan dan rencana anggarannya, terkait dengan aktivitas kebersamaan diantara Anggota;
  • Melaksanakan tugas penyusunan program kegiatan terkait dengan adanya peningkatan kesejahteraan anggota;
  • Membantu mengkoordinir kegiatan-kegiatan organisasi;
  • Ikut serta membantu peningkatan partisipasi aktif anggota, terkait dengan memakmurkan kegiatan FK-Karya Gellis;
  • Membuat laporan tertulis setiap kegiatan dan aktivitasnya, sesuai dengan tugas dan tangggungjawabnya;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua II FK-Karya Gellis.

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Penasihat;
  • Wakil Ketua I;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Seksi-seksi/Bidang-bidang lain yang terkait;
  • Anggota.

 

SIE/BIDANG KESEKRETARIATAN

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Umum, khususnya dibidang Penataan Administrasi Kesekretariatan, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Sekretaris Umum

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Umum, demi kepentingan organisasi;
  • Membantu pelaksanaan tugas teknis administrasi kesekretariatan, menuju proses kerja organisasi secara profesional dan proporsional;
  • Membantu pelaksanaan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Sekretaris Umum.

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Ketua Umum;
  • Wakil Ketua I & Wakil Ketua II;
  • Bendahara;
  • Sie/Bidang lain yang terkait
  • Anggota.

 

SIE/BIDANG HUMAS

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas Wakil Ketua I FK-Karya Gellis, khususnya dibidang Kehumasan, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Wakil Ketua I FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua I FK-Karya Gellis, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas kehumasan (PENCIL’S – Publikasi, Event Organizer, New Corporate, Corporate Image, Information, Lobbying, Social Event);
  • Memelihara & meningkatkan hubungan guyub profesional, demi nama baik FK-Karya Gellis;
  • Membantu mengkoordinir usulan program kegiatan dan pengembangannya terkait dengan tugas kehumasan di lingkungan FK-Karya Gellis, sesuai dengan kebutuhan;
  • Membuat laporan tertulis setiap kegiatan dan aktivitasnya, sesuai dengan tugas dan tangggungjawabnya;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua I FK-Karya Gellis.

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Badan Penasihat;
  • Ketua Umum;
  • Wakil Ketua II;
  • Bendahara;
  • Seksi-seksi/Bidang-bidang lain yang terkait;
  • Anggota.

 

SIE/BIDANG PERWAKILAN SUB SISTEM

TUGAS POKOK :

Membantu pelaksanaan tugas-tugas Wakil Ketua II FK-Karya Gellis, khususnya dibidang perpanjangan informasi organisasi kepada anggota di masing-masing sub sistem, dalam rangka mempercepat tercapainya tujuan organisasi, berdasarkan AD/ART dan Strategi Pengembangan FK-Karya Gellis.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA :

Wakil Ketua II FK-Karya Gellis

 

IKHTISAR PEKERJAAN :

  • Bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua II FK-Karya Gellis, demi kepentingan Organisasi;
  • Melaksanakan tugas perwakilan anggota di masing-masing sub sistem, terkait dengan kebutuhan informasi organisasi kepada anggota;
  • Membantu mengkoordinir usulan kebutuhan kegiatan anggota kepada Pengurus Karya Gellis sesuai dengan skala prioritas dan sesuai dengan kebutuhan anggota;
  • Membuat laporan tertulis setiap kegiatan dan aktivitasnya, sesuai dengan tugas dan tangggungjawabnya;
  • Melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengembangan lain, yang diberikan oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua II FK-Karya Gellis

 

HUBUNGAN KOORDINASI :

  • Badan Penasihat;
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua I;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Seksi-seksi/Bidang-bidang lain yang terkait;
  • Anggota.