BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Forum Komunikasi Karya Gellis.
(2) Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Karya Gellis yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar Forum Komunikasi Karya Gellis;
(3) Forum Komunikasi Karya Gellis, selanjutnya disingkat FKKG, adalah organisasi karyawan Universitas Surabaya Ngagel, Tenggilis, Trawas, dan berkedudukan di Kampus Universitas Surabaya;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
- Mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan perlakuan yang sama;
- Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis;
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi;
- Mengikuti segala aktivitas yang diadakan oleh organisasi.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
- Membayar iuran anggota;
- Mentaati asas, landasan, dan peraturan organisasi.
BAB III
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Susunan Pengurus Organisasi tingkat Universitas, terdiri dari:
(1) Pengurus Harian, adalah: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(2) Pengurus Pleno, adalah: Pelindung, Penasihat, Pengurus Harian, dan Koordinator Bidang.
- Susunan pengurus tingkat Unit Kerja diatur sebagai berikut:
- Untuk unit kerja yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 5 orang dapat bergabung dengan unit kerja yang lain.
- Untuk unit kerja yang memiliki jumlah karyawan 5 s/d 10 orang, jumlah pengurusnya 3 orang.
- Untuk unit kerja yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 10 orang, jumlah pengurusnya 5 orang.
Pasal 5
Tata Cara Pemilihan Pengurus
(1) Ketua Umum dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah anggota dengan masa bakti 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 (dua) periode kepengurusan;
(2) Pengurus pleno tingkat universitas dipilih melalui musyawarah anggota dengan sistem formatur yang terdiri dari 5 (lima) orang;
(3) Pengurus tingkat unit kerja dipilih oleh anggota unit kerja masing-masing;
(4) Setiap anggota pengurus tingkat unit kerja dan pengurus pleno tingkat universitas memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 6
Persyaratan Pengurus
Yang dapat dipilih menjadi pengurus organisasi, adalah :
a. Setiap Karyawan Tetap Universitas Surabaya yang berstatus anggota;
b. Memiliki dedikasi yang tinggi, jujur dan inovatif;
c. Memahami peraturan kekaryawanan;
d. Dipilih dari dan oleh anggotanya;
e. Bersedia dan mampu menjalankan organisasi secara profesional;
Pasal 7
Kewajiban Pengurus
Kewajiban Pengurus :
- Melaksanakan fungsi organisasi khususnya yang terkait dengan masalah ditingkat universitas secara efektif;
- Turut serta mengembangkan iklim kerja di tingkat universitas secara keseluruhan yang sehat, guyub dan profesional;
- Mengamankan organisasi dari kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan asas, landasan, tujuan dan fungsi organisasi;
Pasal 8
Hak Pengurus
Hak Pengurus adalah:
- Bertindak untuk dan atas nama organisasi;
- Merumuskan dan menjalankan program kerja organisasi sesuai amanat musyawarah anggota;
- Memberikan peringatan, sanksi dan atau pemberhentian anggota sesuai tata tertib organisasi;
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pengurus dapat menyelenggarakan rapat-rapat sebagai berikut:
- Rapat paripurna, adalah rapat pengurus pleno dan pengurus unit kerja;
- Rapat dewan penasehat;
- Rapat pengurus pleno, adalah rapat pengurus tingkat universitas;
- Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus harian tingkat universitas;
- Rapat pengurus unit kerja;
- Rapat koordinasi lain-lain;
Pasal 10
Setiap Rapat pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yang melakukan pengambilan, harus dihadiri oleh lebih dari 50% dari jumlah anggota pengurus dan disetujui oleh 50% ditambah 1 yang hadir
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
Sumber Keuangan
(1) Keuangan Organisasi didapat dari Iuran Anggota sebesar Rp. 2.500,– (dua ribu lima ratus rupiah) per anggota per bulan;
(2) Sumbangan suka rela dari anggota;
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
(1) Alokasi keuangan organisasi, baik pada tingkat universitas maupun pada tingkat unit kerja pada prinsipnya dipergunakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan organisasi, dimana pembagian secara rinci akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi;
(2) Keuangan organisasi wajib diaudit dan dipertanggung jawabkan kepada anggota, minimal dalam forum musyawarah anggota;
BAB VI
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 13
Untuk mencapai tujuan organisasi, maka FKKG wajib melakukan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan Universitas Surabaya.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Trawas
Tanggal : 18 Oktober 2010
Oleh : Tim Perumus