Anggaran Dasar

PEMBUKAAN

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berdiri sejak tahun 1968, Universitas Surabaya  yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa serta umat manusia melalui pengelolaan perguruan tinggi dalam Sistem Pendidikan Nasional.  Kini, keberadaannya telah berkembang secara dinamis dan  menghasilkan tata nilai beserta karya-karya nyata yang menyatu dalam kehidupan dan menjadi milik bersama.

Seiring dengan era keterbukaan, persaingan global, kompleksitas, profesionalisme, peningkatan kualitas kehidupan, dan keadilan, menuntut Universitas Surabaya melakukan peningkatan kualitas sumberdaya manusia tanpa menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, keluarga besar Universitas Surabaya bertekad untuk mendirikan Organisasi Karyawan yang mampu memberikan kontribusi guna mewujudkan lingkungan kerja yang guyub, harmonis dan adil. Organisasi ini bersifat independen dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan internal karyawan Universitas Surabaya dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi semangat kebersamaan, kekeluargaan dan multikultur, maka dengan ini dibentuk Organisasi Karyawan Universitas Surabaya.

BAB I

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi Karyawan Universitas Surabaya ini bernama: “KARYA GELLIS”, singkatan dari Karyawan Ubaya Ngagel, Tenggilis, dan Trawas.

Pasal 2

Lambang Organisasi

Lambang yang digunakan oleh organisasi ini adalah Lambang Universitas Surabaya disangga gambar padi dan kapas.

Pasal 3

Kedudukan dan Bentuk Organisasi

(1)  Kedudukan organisasi ini mengikuti kedudukan Universitas Surabaya, yaitu di Kampus Universitas Surabaya.

(2)  Organisasi ini  berbentuk Forum Komunikasi Karyawan.

Pasal 4

Waktu

Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 19 Januari 2007 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II

ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5

Asas

Organisasi ini berasaskan pada nilai-nilai kehidupan bersama yang guyub, adil, jujur, dengan mengedepankan kebersamaan dan kolegialitas, serta menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.

Pasal 6

Landasan

Organisasi ini berlandaskan pada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Statuta Universitas Surabaya, dan Peraturan Kekaryawanan Universitas Surabaya.

BAB III

TUJUAN, SIFAT, DAN FUNGSI

 

Pasal 7

Tujuan

 

Organisasi ini bertujuan untuk:

  1. menjamin terpenuhinya hak dan kepentingan karyawan;
  2. memperjuangkan kesejahteraan yang layak bagi karyawan;
  3. memberikan perlindungan dan pendampingan bagi karyawan.

 

Pasal 8

Sifat

Organisasi ini merupakan organisasi karyawan di Universitas Surabaya yang bersifat independen, demokratis, guyub, dan bertanggung jawab.

Pasal 9

Fungsi

Organisasi ini berfungsi sebagai:

  1. Pengayom dan lembaga advokasi karyawan;
  2. Wahana komunikasi karyawan;
  3. Wadah penampung dan penyalur aspirasi karyawan;
  4. Sarana untuk memperjuangkan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan karyawan;
  5. Mitra dari Ketua Yayasan dan Pimpinan di lingkungan Universitas Surabaya.

BAB IV

KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 10

(1)  Keanggotaan organisasi ini menggunakan stelsel pasif yaitu setiap karyawan tetap Universitas Surabaya secara otomatis menjadi anggota dan tidak boleh merangkap menjadi anggota organisasi kekaryawanan lain sejenis .

(2)  Ketentuan  keanggotaan organisasi, diatur sebagai berikut:

  1. Karyawan tetap aktif Universitas Surabaya (tidak sedang dalam status cuti diluar tanggungan);
  2. Menaati seluruh isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi Forum Komunikasi ”Karya-Gellis”;
  3. Keanggotaan berlaku sejak diangkat menjadi karyawan tetap Universitas Surabaya dan berakhir karena meninggal dunia, pensiun, diberhentikan baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.

 

BAB V

KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 11

Susunan Pengurus

Susunan Pengurus Organisasi, terdiri dari:

  1. Pengurus tingkat universitas;
  2. Pengurus tingkat Unit Kerja.

Pasal 12

Masa Bakti Pengurus

Masa bakti pengurus 4 (empat) tahun, dapat dipilih kembali untuk paling banyak 2 (dua) kali periode kepengurusan.

BAB VI

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 13

Sumber Keuangan

Keuangan Organisasi didapat dari:

  1. Iuran Anggota yang dibayarkan setahun sekali melalui pemotongan gaji;
  2. Dana Partisipasi Yayasan Universitas Surabaya dan/atau Rektorat Universitas Surabaya;
  3. Dana lain-lain yang tidak mengikat;

 

BAB VII

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 14

(1)  Musyawarah anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi;

(2)  Musyawarah anggota mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi;

(3)  Musyawarah anggota memilih dan mengesahkan Ketua Umum melalui pemilihan langsung yang dihadiri oleh ⅔ dari jumlah unit yang terbentuk;

(4)  Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri ½ jumlah unit yang terbentuk.

(5)  Musyawarah anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan;

Pasal 15

Musyawarah Anggota Luar Biasa

(1)  Musyawarah anggota luar biasa diselenggarakan apabila:

  1. Pengurus melanggar AD/ART;
  2. Pengurus menyimpang dari tujuan organisasi;
  3. Hal-hal lain yang menyebabkan perlunya diadakannya musyawarah anggota luar biasa.

(2) Musyawarah anggota luar biasa, dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah unit yang terbentuk.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 Pasal 16

Anggaran dasar hanya dapat diubah dalam forum musyawarah anggota, dan harus diusulkan sekurang-kurangnya ½ plus 1 (setengah tambah satu) dari jumlah anggota, serta disetujui oleh sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB IX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui musyawarah anggota yang dihadiri oleh ⅔ dari jumlah anggota dan disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah anggota yang hadir

BAB X

LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 18

Lain-lain

Setiap pengambilan keputusan organisasi harus dilakukan melalui rapat pengurus.

Pasal 19

Penutup

(1)  Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi;

(2)  Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di    :  Trawas

Pada Tanggal     :   18 Oktober 2010

Oleh                       :   Tim Perumus